Jakarta, CNBC Indonesia – Peran strategis Indonesia sangat ditunggu dalam upaya dunia mengatasi krisis iklim. Peran penting dan strategis diperlihatkan melalui berbagai kebijakan strategis, mulai dari kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), penyampaian berkala ambisi net zero pada 2060 sesuai submisi Updated Nationally Determined Contribution (NDC), hingga regulasi mekanisme perdagangan karbon di dalam negeri.
Saat ini, Indonesia tengah menyiapkan dan akan mulai menerapkan pungutan atas emisi karbon atau pajak karbon seiring dengan pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP). Pemerintah juga telah menerbitkan Perpres 98 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
Komitmen pemerintah Indonesia juga didukung oleh KADIN Indonesia selaku penyelenggara B20 Indonesia melalui berbagai inisiatif berkelanjutan seperti adopsi carbon market, pengelolaan hutan lestari, dan Net Zero Hub. Ini menunjukkan kepemimpinan Indonesia dalam mengatasi dampak perubahan iklim melalui kolaborasi sektor publik dan swasta sehingga menginspirasi negara lain untuk melakukan hal yang sama.
Sebagaimana tujuan dari B20 Indonesia adalah untuk memberikan rekomendasi kebijakan yang dapat ditindaklanjuti secara konkret untuk setiap prioritas pemerintah, KADIN Indonesia berharap inisiatif ini akan memberikan dorongan dan menjadi rekomendasi pemerintah dalam mengambil kebijakan iklim Indonesia.
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Agus Justianto menyampaikan bahwa sektor Forest and Other Land Uses (FOLU) atau sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya, diproyeksikan akan berkontribusi hampir 60% dari total target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebagaimana dinyatakan dalam NDC. Hal ini menunjukkan betapa vitalnya peran sektor kehutanan dalam upaya penanganan dan pengendalian emisi GRK di Indonesia dan tentunya bagi upaya pengendalian perubahan iklim dalam skala global.
Sumber: CNBC Indonesia
Penulis: Eqqi Syahputra